3:52 AM
Oke yang pertama mari kita bahas tentang Hukum Gantung
Hukuman gantung adalah menggantung
seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung")
yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini
telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati,
pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang
lalu. dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini
juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.
Hukum gantung ini banyak loh di gunakan
oleh negara negara di dunia. walaupub mayoritas pengguna nya adalah
negara muslim. negara malaysia dan Singapura termasuk pengguna hukuman
ini
Beberapa gambar hukuman mati di negara
Iran. Berdasarkan web tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak
dan ada di antara mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol
sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai
mati.
Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali
Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya
Walaupun Sesorang itu di hukum secara
mati, mayat nya tetap harus di perlakukan sebagaimana mestinya. di
mandikan, di kafani, di solati dan di kuburkan
Oke berikut nya kita ngebahas masalah Hukum Pancung
Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau
binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine.
Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang
mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.
Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu,
untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala
ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan
identitas korban, krionik dan alasan lainnya.
Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit
ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu
anggota tubuh.
Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah
dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan
pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang dianggap sebagai
salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang
beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati
dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa
pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini
membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang
hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris,
sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung,
bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung,
diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar
hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
Sampai saat ini memancung juga masih eksis di negara Islam. contih
seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu
dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gtu.
Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap haru Jumat
setelah solat jumat. ajdi nya ang terhukum di persilahkan dahulu untk
mengikuti solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat.
setelah itu dia baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya
biasa nya di tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di
situ bukan nya pada histeris ketakutan contoh ya teriak
"HIIIIIIIIIIIIIII" tapi malah bertepuk tangan. mengapa? karena ini
menandakan hukum islam masih belaku di kota internasional seperti
Jeddah.
Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan di
Saudi, namun di negara Asia Timur makanya rada rada sipit gtu. hahahaa
(orang di hukum kok ketawa sih? )
Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya

Oke lanjuuuuut. Sekarang kita akan membicarakan masalah Hukum Rajam
Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang
berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu
negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara, para
penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari
batu hingga mati.
Sampai saat ini banyak loh negara yang masih menggunakan hukum rajam.
biasa nya hukaman ini di jatuh kepada orang yang sudah berkeluarga namun
berzinah. sungguh ga tau diri banget yak. ini beberapa negara yang
masih menggunakan nya:
1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia
8. Dll
Saya hanya punya foto rajam dari somalia, selamat melihat!
Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebats dada (kalo wanita sampai leher loh)
Dia Sudah ga bisa berbuat apa lagi-lagi
Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS
Letak terjadinya hukuman ini