Sumpah pocong
yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang
dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya
orang yang telah meninggal.
Sumpah
ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya
pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan
posisi duduk.
Sumpah pocong
biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi
dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya
tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini
merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang
sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.